Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta

Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)) Direktrur Jenderal Pajak No SE-10/PJ/2012 tentang pelayanan penyampaian SPT.

“Akan ada perpanjangan waktu pada Sabtu 28 April dan pukul 08.00-12.00 waktu setempat, sedangkan untuk Senin 30 April dari pukul 07.30-19.00 waktu setempat,”pungkasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News