Danai Infrastruktur, Dorong Pemda Terbitkan Obligasi
Senin, 16 April 2012 – 14:01 WIB

Danai Infrastruktur, Dorong Pemda Terbitkan Obligasi
JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah dipandang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan infrstruktur di daerah yang hanya mengandalkan APBD dirasakan tidak akan mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan.
Menurut anggota Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Aviliani, Pemda dapat berperan dalam pembangunan infrastruktur dengan ca5a meningkatkan pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah. "Nantinya obligasi daerah perlu dikembangkan juga untuk pembangunan proyek MP3EI,” ujar Aviliani di Jakarta, Senin (16/4).
Penerbitan obligasi daerah itu mengacu kepada undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU tersebut memang memungkinkan pemda menerbitkan surat utang.
Aviliani menambahkan, saat ini banyak daerah yang memiliki ruang untuk menerbitkan obligasi daerah. Potensi tersebut terlihat dengan banyaknya daerah yang memiliki infrastruktur baik lantaran didukung APBD yang besar. “Sebenarnya cukup besar potensinya, terutama di kota-kota seperti DKI Jakarta ini dengan melihat kebutuhan pembiayaannya,” paparnya.
JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah dipandang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembiayaan pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi