Teledor Obral Grasi, SBY Disarankan Minta Maaf
Rabu, 07 November 2012 – 13:02 WIB

Teledor Obral Grasi, SBY Disarankan Minta Maaf
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang lunak dan berkompromi dengan bandar narkoba tentunya berefek luas dengan semakin maraknya peredaran barang haram itu di Indonesia. Karena bagaimanapun para bandar narkoba tersebut melihat dan menilai bahwa kalaupun tertangkap terkadang putusan diduga dapat dikondisikan. Fasilitas istimewa di rutan, lapas, remisi, pembebasan bersyarat, grasi diduga mudah didapatkan. Sehingga pada akhirnya tidak ada afek jera dan mereka akan mengulangi serta meneruskan bisnis haramnya tersebut.
Baca Juga:
"Hal ini terbukti pada kasus Ola yang mendapatkan grasi dari SBY dan kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji," ujarnya.
Dia mendesak Ola diproses dan disidang dengan kasus barunya ini, dan sangat layak untuk dijatuhkan hukumam mati. "Tentunya ketika nanti Ola kembali dijatuhkan hukuman mati, SBY jangan coba-coba kembali memberikan grasi kepada Ola," katanya.
Ia menambahkan, dengan terungkapnya kasus Ola ini, sudah sepatutnya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meminta maaf kepada publik karena telah lalai. "Sehingga Ola bisa leluasa mengoperasikan dan mengendalikan bisnis narkoba di dalam lapas. Serta SBY juga sepatutnya meminta maaf kpd rakyat Indonesia karena telah teledor mengobral grasi kepada Ola selaku bandar narkoba kambuhan," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sepatutnya meminta maaf karena telah teledor mengobral grasi kepada bandar narkoba kambuhan yang kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya