Teman Ahok Jangan Galau
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, relawan Teman Ahok tidak perlu galau lantaran adanya verifikasi faktual dalam UU Pilkada tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, dukungan kepada calon independen harus dilakukan verifikasi selama 14 hari. Apabila KPU tidak dapat memverifikasi, maka secara otomatis dukungan tersebut dibatalkan.
Sumarno menambahkan, pihaknya akan melihat daftar penduduk potensial pemilih pemilihan umum dalam melakukan verifikasi faktual nantinya.
"Dan Teman Ahok tidak boleh galau karena persoalan pemilih pemula itu. Pemilih pemula dan sudah mendapat suara itu dapat memilih," katanya.
Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen mengatakan yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa calon perseorangan maupun yang diusung partai politik itu sama mulianya. Keduanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi, partai yang cerdas tidak perlu mempersoalkan (jalur perseorangan, red)," tegas Ivanhoe di kesempatan itu.
Dia mengingatkan, jangan sampai ada saling jegal menjegal karena kepentingan-kepentingan sendiri. Ivanhoe juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap aturan uang berlaku terkait Pilkada nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah tudungan yang menyebut parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta