Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
Senin, 27 Juni 2016 – 20:42 WIB
"Publik kan melihat, kalau dana itu digunakan sebagai kegiatan kampanye, maka harus dimasukkan. Kewenangan KPU hanya untuk ngecek, monitoring, mencatat, membuat laporannya terkait dana kampanye. Bukan dengan dana yang lain-lain," ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama maupun tim relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok, memang belum terikat dengan Undang-Undang Pilkada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir