Teman Makan Teman, Mobil Dibawa Kabur

Teman Makan Teman, Mobil Dibawa Kabur
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Pengakuan pelaku terpaksa menggadaikan mobil tersebut, dengan alasan untuk membayar utang kepada temannya Saiful yang menjadi buron," ujar Kompol. I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo.

Selain itu, sisa uangnya hasil gadai dipakai pelaku untuk bersenang - senang.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo dan dijerat pasal 378 junto 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)


Menyewa mobil teman baik tapi justru digelapkan setelah beberapa bulan kemudian.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News