Temani Paman Curi Motor, Dapat Upah Rp600 Ribu Malah Dibuat Mabuk-mabukan
Rabu, 07 April 2021 – 11:32 WIB
Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana disertai unsur pemberatan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," kata Esti. (mcr12/jpnn)
M Choirul Anam, warga Kalianak, Surabaya, ditangkap Polsek Sukomanunggal karena mencuri motor bersama pamannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat