Temani Paman Curi Motor, Dapat Upah Rp600 Ribu Malah Dibuat Mabuk-mabukan

Temani Paman Curi Motor, Dapat Upah Rp600 Ribu Malah Dibuat Mabuk-mabukan
M Choirul Anam (kanan) pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana disertai unsur pemberatan.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," kata Esti. (mcr12/jpnn)

M Choirul Anam, warga Kalianak, Surabaya, ditangkap Polsek Sukomanunggal karena mencuri motor bersama pamannya.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News