Temani Paman Curi Motor, Dapat Upah Rp600 Ribu Malah Dibuat Mabuk-mabukan
Rabu, 07 April 2021 – 11:32 WIB

M Choirul Anam (kanan) pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana disertai unsur pemberatan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," kata Esti. (mcr12/jpnn)
M Choirul Anam, warga Kalianak, Surabaya, ditangkap Polsek Sukomanunggal karena mencuri motor bersama pamannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap