Tembok eks Keraton Kartasura Dijebol, Kanjeng Gusti Ratu Marah Besar
Senin, 25 April 2022 – 00:31 WIB
"Sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," katanya.
Menurut Laila, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Menurut informasi yang dia dapat, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.
Padahal, kata dia, pembangunan kos-kosan bisa dilakukan tanpa harus membongkar pagar tembok lantaran sudah ada akses lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya," pungkas Laila.(mcr21/jpnn)
Tembok eks Keraton Kartasura dijebol menggunakan alat berat, Kanjeng Gusti Ratu marah besar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- KCBN Candi Muarajambi Punya Kemiripan dengan Vietnam, Ini Faktanya
- Candi Muarajambi Destinasi Edukasi yang Dilindungi Masyarakat, Pusat Peradaban
- Kemendikbudristek Siapkan Dana Rp 600 Miliar untuk Revitalisasi KCBN Muarojambi
- Pasar Malam di Benteng Kuto Besak Tak Berizin, Pemkot Palembang Kecewa