Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!

Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!
Ilustrasi. foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan persiapan jelang Ramadan. Di antaranya ialah menyebarkan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara kegiatan usaha hiburan seperti tempat hiburan malam (THM), panti pijat, dan arena bola sodok (biliar).

“Banyak hal yang sudah dan akan kami lakukan. Pertama, masalah THM. Saat ini sudah kami berikan edaran untuk tutup selama bulan puasa,” terang Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu, Kamis (2/6).

Dalam surat edaran wali kota nomor 300/1044/Pem, selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, seluruh jenis kegiatan hiburan harus tutup mulai 5 Juni 2016 pukul 07.00 Wita hingga 8 Juli 2016 pukul 06.00 Wita.

“Khusus biliar ada waktu-waktunya yang diizinkan untuk buka. Di antaranya dari pukul 11.00 hingga 16.00 Wita untuk siang hari, sedangkan malam hanya boleh buka pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita,” timpal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto.

Selama Ramadan, ia menegaskan, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup dan akan terus dipantau oleh Satpol PP. Anjal, gepeng, petasan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga tidak luput dari pengawasan petugas baret cokelat. (pri/yud/jos/jpnn)


BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan persiapan jelang Ramadan. Di antaranya ialah menyebarkan surat edaran wali kota terkait penutupan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News