Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya

Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di PMJ, Jumat (17/12). Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

Berikut 11 titik ruas jalan yang menerapkan CFN di Jakarta:

1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)

2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD

Baca Juga: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat

3. Mahakam - Bulungan - Barito 1

4. Thamrin - Sudirman

5. Kota Tua

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru di hiburan. Baik kafe maupun hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News