Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:19 WIB
Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.
Berikut 11 titik ruas jalan yang menerapkan CFN di Jakarta:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
Baca Juga: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat
3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
4. Thamrin - Sudirman
5. Kota Tua
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru di hiburan. Baik kafe maupun hotel.
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Pilih AMDK 100 Persen Murni, Nadine Chandrawinata: Sudah Dipercaya Lebih dari 50 Tahun
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga