Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya

Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di PMJ, Jumat (17/12). Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Baca Juga: Naik Penyidikan, Ternyata Ini Kasus Habib Bahar di Polda Jabar

6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)

7. Kemayoran

8. Pantai Indah Kapuk 2

9. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)

10. Banjir Kanal Timur (BKT)

11. Kawasan Danau Sunter (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru di hiburan. Baik kafe maupun hotel.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News