Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif

Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, dengan adanya tempat hiburan malam yang buka.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga, dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurutnya, pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya pada penekanan penyebaran virus.

Oleh karena itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam," katanya.

"Hal itu dikhawatirkan ada invisible hand yang membackup itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban."

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

Pengamat Kebijakan Publik menilai Gubernur DKI Anies Baswedan diskriminatif dalam menegakkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, terkait pembukaan tempat hiburan malam selama PSBB transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News