Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif

Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

Cucu menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka, meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, masih terdapat tempat makan dengan diiringi musik dansa yang beroperasi pada masa PSBB transisi tahap pertama di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Memang sebelumnya ada kabar sejumlah tempat hiburan dan tempat makan dengan live music di beberapa lokasi telah beroperasi normal dengan dalih izin restoran meski belum masuk fase ke-2. Bahkan, protokol kesehatan pun nampak diabaikan oleh para pengunjung.

Dari penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, salah satu tempat mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan sedikit yang menggunakan masker hingga physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengamat Kebijakan Publik menilai Gubernur DKI Anies Baswedan diskriminatif dalam menegakkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, terkait pembukaan tempat hiburan malam selama PSBB transisi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News