Tempat Hiburan Malam Milik Oknum Petinggi TNI Dirazia
Jumat, 13 September 2019 – 19:55 WIB
Namun untuk melakukan tindak penyegelan, sambung dia, dibutuhkan regulasi khusus. Selain itu, untuk melakukan penyegelan, diharuskan dalam lokasi tersebut terdapat pemilik hiburan malamnya.
“Jadi kalau penyegelan, harus ada dasar hukum yang jelas. Aturannya harus ada penyidik, dan harus ada pemilik. Karena dalam penyegelan, harus ada tanda tangan berita acara dan dua orang saksi. Paling nanti kami lakukan sidak,” kata dia. (harir)
Sempat terjadi penolakan saat petugas gabungan akan melakukan penggeledahan, dengan alasan tempat karaoke yang akan digeledah merupakan disewa oleh salah satu petinggi militer.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- Polres Sarmi Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Razia