Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan
jpnn.com, WONOSOBO - Pemilik usaha karaoke di Wonosobo harus menganggur selama sebulan penuh seiring datangnya Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, usaha karaoke wajib ditutup selama bulan suci bagi umat Islam itu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo One Andang Wardoyo menjelaskan, penutupan itu untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Khusus selama bulan Ramadan, hari besar keagamaan maupun event keagamaan nasional, usaha karaoke ditutup dan dilarang beroperasi,” ujarnya.
Di luar Ramadan, perda tersebut juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk hari Senin sampai Jumat, karaoke bisa buka mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
“Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur, mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB,” tuturnya.
Penutupan itu juga demi mengantisipasi munculnya razia atau sweeping dari kelompok masyarakat yang berpotensi memunculkan konflik dan gangguan kamtibmas. “Ini kami tekankan agar benar-benar dipahami dan dipatuhi para pemilik maupun pengelola usaha hiburan,” tegas Andang.
Bagi tempat usaha hiburan yang melanggar larangan-larangan dalam Perda Nmor 3 Tahun 2017, maka Pemkab Wonosobo akan menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin.(cr2/ton/jpg)
Pemilik usaha karaoke di Wonosobo harus menganggur selama sebulan penuh seiring datangnya Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI