Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Ditambah hingga 40 Persen

Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Ditambah hingga 40 Persen
Ruang isolasi untuk penanganan pasien yang terjangkit virus corona (Ilustrasi) Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada rumah sakit (RS) menambah fasilitas tempat tidur guna merawat pasien COVID-19. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi kenaikan kasus terkonfirmasi positif virus Corona pasca libur panjang natal dan tahun baru yang lalu.

Tercatat sejak  awal  pandemi  hingga  Kamis  (26/1) lalu,  jumlah kasus terkonfirmasi menjadi 1.012.350 orang. Dampaknya, Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66 persen.

Secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif COVID-19 masih ada, hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80 persen.

Karena itulah Kemenkes mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah  sakit swasta untuk membuka layanan pasien COVID-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes, dan memiliki sarana dan fasilitas memadai. Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien COVID-19.

"Khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40 persen untuk ruang isolasi pasien COVID-19, dan 25 persen untuk ruang ICU," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dikutip dari siaran pers KPCPEN, Jumat (29/1).

Hal ini disampaikan Prof Abdul Kadir dalam acara Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu (27/1) lalu.

"Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak  30 persen dan ICU 20 persen. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25 persen dan penambahan ICU 15 persen," lanjut dia.

Prof Abdul Kadir mengatakan peningkatan kapasitas perlu dilakukan seiring meningkatnya jumlah pasien pasca libur natal dan tahun baru. Kemenkes menganjurkan agar semua rumah sakit sedapat mungkin mengantisipasi ini untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kita.

Kemenkes telah menginstruksikan kepada RS seluruh Indonesia menambah kapasitas tempat tidur dan ICU khusus pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News