Temuan Ombudsman, 8 Pemda di Sumut Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik

Temuan Ombudsman, 8 Pemda di Sumut Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Survei Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan delapan dari 34 kabupaten/kota di provinsi itu masuk predikat zona merah pelayanan publik.

Delapan daerah zona merah itu, yakni Nias Selatan, Labuhan Batu Utara, Toba, Padang lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Nias.

"Jadi, dari delapan Pemda itu yang paling rendah adalah Nias dan Sibolga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (30/12).

Sementara itu, 18 daerah lainnya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan pelayanan publik sedang, yakni Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Pemprov Sumut,  Asahan, Padang Sidempuan.

Kemudian, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Nias Barat, dan Mandailing Natal.

Untuk daerah yang meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik ialah Deli Serdang, Tebing Tinggi, Medan, Pematang Siantar, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batu Bara, dan Dairi.

Abyadi menjelaskan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik.

Jadi, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya. Itu tegas diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman RI Perwakiilan Sumut menyebut delapan pemda di provinsi itu berada dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News