Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam

Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri melihat kolam tempat Hafis tewas dihukum. Foto: Dokumentasi Polsek Kunto Darussalam.

Sekitar pukul 03.50 WIB, Hafis dan rekan-rekannya tiba di pesantren. Saat itu, para santri tersebut masuk ke asrama melalui lorong antara masjid dan kamar mandi.

Ternyata hal itu diketahui Lia Susanto (LS) yang notabene petugas keamanan pesantren.

Syahdan, pria berusia 32 tahun itu melaporkan hal tersebut kepada Ade Wiranata selaku pimpinan pesantren.

"Akhirnya mereka diinterogasi tentang apa yang mereka lakukan,” kata Fandri.

Hafis dan kawan-kawannya pun mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, Susanto menghukum para santri itu dengan hukuman berupa masuk kolam di depan asrama.

“Mereka direndam selama lebih kurang lima menit. LS menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi kepala," ujar Fandry.

Setelah itu, satu per satu santri yang dihukum tersebut diminta keluar dari kolam. LS juga menyuruh para santri itu mandi.

Namun, saat itu Hafis tidak terlihat di antara santri yang selesai menjalani hukuman.

Petugas keamanan pesantren, Lia Susanto alias LS, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kematian santri nernama M Hafis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News