Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam

Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri melihat kolam tempat Hafis tewas dihukum. Foto: Dokumentasi Polsek Kunto Darussalam.

jpnn.com, ROHUL - Santri bernama M Hafiz yang menyantri di Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, meninggal dunia karena dihukum berendam di kolam.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober silam, atau sehari setelah peringatan Hari Santri Nasional.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri mengatakan awalnya pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, korban yang masih berusia 17 tahun keluar dari kawasan pesantren untuk membeli makanan.

Saat itu Hafis bersama teman-temannya pergi dari pesantren tanpa izin.

"Korban bersama teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan,” kata Fandri kepada JPNN.com, Senin (31/10).

Hafis dan rekan-rekannya membeli makanan di warung yang lokasinya tidak jauh dari pesantren.

Setelah membeli makanan, Hafis dan rekan-rekan tidak langsung kembali ke pesantren, tetapi nongkrong di lapangan bola Pagaran Tapah hingga Minggu (23/10) pukul 03.45 WIB.

“Setelah nongkrong-nongkrong, selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren," tutur Fandri.

Petugas keamanan pesantren, Lia Susanto alias LS, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kematian santri nernama M Hafis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News