Temuan PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Bendum Parpol, Begini Reaksi Mahfud

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap transaksi janggal bendahara umum partai harus diperiksa lebih lanjut.
Dia mengatakan demikian saat menjawab pertanyaan awak media di Graha Oikumene, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
"Harus diperiksa, harus diperiksa, karena apa, karena PPATK itu dibentuk dahulu oleh undang-undang, memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu," kata Mahfud menjawab awak media, Selasa.
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemeriksaan lanjutan temuan PPATK bisa dilakukan kejaksaan apabila laporan transaksi mencurigakan ke bendum masuk melalui Korps Adhyaksa.
Namun, kata dia, pemeriksaan lanjutan bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila laporan transaksi mencurigakan masuk ke lembaga antirasuah.
"Diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan ke kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian, itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut. Itu saja," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan transaksi keuangan mencurigakan pada pemilu 2024.
Menurut Ivan, temuan kejanggalan itu mengarah pada peserta pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan naik drastis lebih dari 100 persen.
Menko Polhukam Mahfud MD menganggap perlu ada pemeriksaan lanjutan terhadap temuan PPATK soal transaksi janggal bendum parpol.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas