Temukan Jasad Bayi Lapor Polisi, Ternyata Cucu Sendiri
![Temukan Jasad Bayi Lapor Polisi, Ternyata Cucu Sendiri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/03/01/21d50635da90437cdf0c074496466315.jpg)
“Nr dan TK masih dimintai keterangan. Pacar Nr kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bawah umur,” jelas Real.
Tersangka Nr saat ini sudah pulang ke rumahnya, setelah mendapatkan perawatan medis akibat pendarahan. Kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan tersangka Nr, diberlakukan sistem peradilan pidana anak.
“Tersangka Nr akan dijerat pasal 341 atau 342 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Real.
Kasus pembuangan bayi ini disikapi Wakil Bupati Sambas, Hj. Hairiah, SH, MH.
Dia mengaku prihatin atas kasus pembuangan bayi yang dilakukan Nr, 16. Parahnya lagi, pelaku merupakan siswi SMP.
“Ini pelajaran bagi orangtua, agar selalu melakukan pendekatan kepada anaknya. Saya juga prihatin, kasus ini bisa terjadi,” kata Hairiah, Kamis (2/3).
Menurutnya, aparatur penegak hukum tentunya akan berhati-hati menangani kasus ini. Apalagi hukumannya cukup berat, sementara pelakunya masih bawah umur dan berstatus pelajar.
Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang mengapung di Sungai Tangaran, Dusun Simpang Empat, Teluk Keramat, Sambas, Kalbar, Selasa
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga