Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro

Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro
Kuasa hukum Johan Sidi, Mulkan Let-Let mengadukan penetapan tersangka kliennya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kamis (2/13) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pengaduan itu teregister dengan nomor surat 0022/A.M/S.P/XI/2021 terkait penetapan tersangka terhadapnya oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan aduan itu dilayangkan atas dasar penanganan kasus yang dialami kliennya oleh penyidik.

Mulkan menilai proses penanganan kasus kliennya itu tidak wajar. Sebab, klaim dia, adanya ketidakjelasan pelapor dalam kasus itu.

Johan sendiri dilaporkan atas kasus dugaan TPPU dan Penggelapan pada 18 November 2021 lalu, teregister dalam nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.

"Menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India bernama inisial PHN. Berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang WNA Cina Mr.XGW," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12).

Menurut Mulkan, keterangan penyidik itu dianggap riskan dalam proses penegakan hukum kliennya.

Pada sisi lain, dia memprotes terkait penetapan tersangka yang hanya dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News