Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro

Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro
Kuasa hukum Johan Sidi, Mulkan Let-Let mengadukan penetapan tersangka kliennya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kamis (2/13) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pasalnya, kliennya itu belum pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, baik sebagai saksi, tetapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami belum dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," kata Mulkan.

Atas kejanggalan itu, pihaknya pun memutuskan mengadukan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Hanya saja, dia tidak memerinci siapa saja yang diadukannya itu ke Propam Polda Metro Jaya.

"Jadi, (yang diadu, red) enam orang. Semua di Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus," kata Mulkan.

Selain penetapan tersangka, dia mengklaim penyidik diduga telah meminta surat kuasa dari kliennya yang ditetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan guna mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.

"Jadi, posisi klien kami adalah direksi sekaligus pemegang saham 99 persen. Mirisnya, penyidik meminta surat kuasa. Selama kami beracara, belum ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.

Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News