Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB

Tenaga honorer korupsi dana desa, kerugian negara mencapai Rp 433 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Riky.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi khususnya pada penggunaan dana desa. (antara/jpnn)
Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?