Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB
Tenaga honorer korupsi dana desa, kerugian negara mencapai Rp 433 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Riky.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi khususnya pada penggunaan dana desa. (antara/jpnn)
Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- Guru Honorer Terdata di Dapodik Aman, Kekurangan Diisi Lewat Seleksi CPNS dan PPPK
- Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
JPNN.com




