Tenaga Kerja Asing Tiongkok Ilegal Serbu Jatim

Tenaga Kerja Asing Tiongkok Ilegal Serbu Jatim
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

 Pria 50 tahun itu menyatakan, hingga Oktober tahun ini, pihaknya sudah memulangkan 114 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mayoritas berasal dari Tiongkok. Saat ini masih ada enam WNA lain yang ditahan di imigrasi.

"Kalau izin tidak lengkap, langsung kami pulangkan," tegasnya.

Menurut dia, sikap tegas tersebut perlu diambil.

Sebab, bukan hanya daerah yang dirugikan. Kesempatan tenaga kerja lokal menjadi makin sempit dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal.

Lucky meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada gerak-gerik WNA yang mencurigakan.

"Kami menerima banyak laporan dari warga sehingga memudahkan kerja kami," katanya. (aji/c10/fal/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap  tenaga kerja asing (TKA). Sebanyak 114 di antaranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News