Tenang, Dana PSKS Tak Akan Hilang
Pemegang KPS Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Cairkan Dana
Jumat, 24 Juli 2015 – 22:23 WIB
Dokument itu antara lain KPS, surat fotokopi kematian pemegang KPS, fotokopi kartu keluarga (KK), serta fotokopi KTP pemegang KPS yang sudah meninggal.
“Syaratnya sendiri cukup mudah dan tidak sulit. Ahli waris hanya tinggal datang ke kantor pos di jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sejumlah dokumen,” katanya.(adv/jpnn)
JAKARTA - Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk keluarga kurang mampu terus menjadi buruan masyarakat sejak diluncurkan pada 1 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar