Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
Selasa, 23 April 2024 – 07:19 WIB
Pada SK tersebut, PPPK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun, dan selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan evaluasi kinerja PPPK.
"Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya," kata Ilzam. (antara/jpnn)
Pak Ilzam mengatakan bahwa para PPPK tidak perlu khawatir soal perpanjangan kontrak kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa