Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar

Sekolah harus berupaya untuk membayar gaji GTT sesuai dengan rumusan sehingga bisa lebih berkeadilan.
"Sekolah harus berupaya untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono akan tetap memperjuangkan agar para GTT mendapat gaji sesuai UMK tiap kabupaten/kota.
Sebab, dengan standar UMK, pihak sekolah atau GTT akan proaktif untuk mencari tambahan jam mengajar jika dirasa kurang.
Dengan begitu, GTT bisa lebih aktif setidaknya mencapai 24 jam mengajar per minggu.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan. Jika gajinya dihitung tiap jam mengajar, para GTT akan kalah dengan guru PNS.
Terutama dalam hal jam mengajar. Sebab, para guru PNS sudah tersertifikasi. Minimal mereka harus mendapat 24 jam mengajar.
"Mau tidak mau, GTT memberikan jamnya. Jadi, bisa ada ketimpangan lagi," tuturnya. (puj/c7/git/jpnn)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik