Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar
Sekolah harus berupaya untuk membayar gaji GTT sesuai dengan rumusan sehingga bisa lebih berkeadilan.
"Sekolah harus berupaya untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono akan tetap memperjuangkan agar para GTT mendapat gaji sesuai UMK tiap kabupaten/kota.
Sebab, dengan standar UMK, pihak sekolah atau GTT akan proaktif untuk mencari tambahan jam mengajar jika dirasa kurang.
Dengan begitu, GTT bisa lebih aktif setidaknya mencapai 24 jam mengajar per minggu.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan. Jika gajinya dihitung tiap jam mengajar, para GTT akan kalah dengan guru PNS.
Terutama dalam hal jam mengajar. Sebab, para guru PNS sudah tersertifikasi. Minimal mereka harus mendapat 24 jam mengajar.
"Mau tidak mau, GTT memberikan jamnya. Jadi, bisa ada ketimpangan lagi," tuturnya. (puj/c7/git/jpnn)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).
Redaktur & Reporter : Natalia
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Sebegini Gaji Guru PPPK 2023, Punya Serdik Makin Banyak
- Bedjo Santoso Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Secara Merata
- Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Beber Program Gaji bagi Guru Mengaji
- Gus Muhaimin Ingin Memuliakan Guru Mengaji dengan Gaji
- Komitmen Ganjar Pranowo Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia