Tengah Malam SA Masuk ke Kamar Anak Majikan, Mulut Korban Dibekap

Tengah Malam SA Masuk ke Kamar Anak Majikan, Mulut Korban Dibekap
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

"Penangkapan dibantu ayah korban, dicari hingga Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kami proses," kata Leo.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)

SA mengaku tak terima karena orang tua korban sering memarahi dirinya pada saat bekerja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News