Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar
Kamis, 25 Maret 2021 – 18:17 WIB

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) berbicara dengan A (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, saat rilis yang digelar di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT
Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya. Namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Tersangka pelaku pembunuhan itu terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (antara/jpnn)
Saat mendengar suara teriakan dari rumah anak Pak Tamin, para tetangga tidak bereaksi karena sudah sering terdengar teriakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak