Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar

Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) berbicara dengan A (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, saat rilis yang digelar di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT

Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya. Namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Tersangka pelaku pembunuhan itu terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (antara/jpnn)

Saat mendengar suara teriakan dari rumah anak Pak Tamin, para tetangga tidak bereaksi karena sudah sering terdengar teriakan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News