Tengah Malam, TNI AL Mendeteksi Aktivitas Ilegal Satu Kapal dari Malaysia, Tidak Ada Ampun

Setelah melakukan pencarian yang cukup memakan waktu, akhirnya pada Jumat (27/5) sekitar pukul 03.30 WITA unsur Patroli Satrol Lantamal XIII dan Speedboat Posal KTT berhasil mendapatkan sasaran di perairan sungai Manjelutung/Bebatu (arah Malinau), Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Kemudian nakhoda, ABK, dan seluruh muatan kapal KM Fauzan dikawal menuju dermaga Mako Lantamal XIII Mamburungan untuk dilaksanakan pengecekan identitas, fisik, kesehatan dan pembongkaran muatan kapal.
Setelah melaksanakan pemeriksaan oleh tim Lantamal XIII ditemukan hasil bahwa kapal tidak dilengkapi atau tidak memiliki dokumen. Selain itu, empat orang terdeteksi positif memakai narkoba jenis sabu-sabu seusai dilakukan pemeriksaan urine oleh tim kesehatan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Lantamal XIII berkoordinasi dengan Satnarkoba Polda Kaltara untuk dilaksanakan pemeriksaan diduga ada narkoba di kapal tersebut. Selanjutnya, menunggu unit K-9 dari Polda Kaltara untuk pemeriksaan 116 karung ballpres.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di berbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya agar TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional. Termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.(fri/jpnn)
Tim gabungan TNI AL menangkap kapal kayu KM Fauzan dari Malaysia yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Sungai Manjelutung/Bebatu, Kaltara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi