Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret
Kamis, 11 April 2013 – 13:40 WIB

Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap independen dan fokus meningkatkan kinerja. "Dalam PP 37 telah diatur PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus politik. PNS yang turut dalam suatu parpol akan diberhentikan atau diminta mengundurkan diri," tegasnya.
"Aparatur negara jangan sampai terjebak dan larut dalam hingar bingar tahun politik ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS harus netral dan tidak boleh ikut terseret arus politik praktis. Terutama dalam pemilukada yang tahun ini cukup marak.
Baca Juga:
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak