Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor

Kasus itu bermula ketika Bulog di bawah pimpinan Beddu Amang membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PT Goro Batara Sakti.
Saat itu Tommy merupakan komisaris PT Goro Batara Sakti yang melalui skema tukar guling tersebut bisa menguasai lahan senilai ratusan miliar rupiah milik Bulog.
Satu lagi nama kondang yang juga pernah menghuni Nusakambangan, yakni Johny Indo. Aktor beken itu terlibat perampokan toko emas pada era 1970-an.
Seniman peran blasteran keturunan Belanda itu pernah berupaya melarikan diri dari Nusakambangan, tapi upayanya berakhir dengan kegagalan. Kisahnya pernah dijadikan film.
Ada pula Trio Bom Bali, yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas yang pernah mendekam di Nusakambangan. Ketiga pengebom Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Bali, yang menewaskan ratusan orang itu dihukum mati pada 2008.
Dua warga negara asing yang menjadi terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, juga pernah menjadi penghuni Nusakambangan.
Anggota sindikat narkoba Bali Nine itu menjadi warga binaan di Nusakambangan hingga akhirnya vonis hukumannya dieksekusi pada 29 April 2015.
Kegeraman Ganjar para korupsi mendorongnya menggulirkan ide tentang memenjarakan koruptor di Nusakambangan. Gagasan itu sebagai upaya untuk memberikan hukuman setimpal kepada koruptor sekaligus menimbulkan efek jera.
Nusakambangan sudah menjadi tempat bagi orang-orang hukuman di era pemerintahan kolonial. Namun, dahulu Nusakambangan bukan untuk penjahat kelas kakap.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah