Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini

Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR  - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili dua anak gadisnya sendiri.

Pengadilan Militer Denpasar pada persidangan Kamis (29/9) telah menjatuhkan hukuman ke Victor selama 10 tahun 8 bulan penjara. Anggota Babinsa Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu terbukti secara sah mencabuli dua putrinya sendiri, MMC (20) dan AOS (16).

Namun, persidangan kemarin tidak sekadar pembacaan putusan. Ada fakta menarik yang terungkap tentang cara Victor mencabuli dua putrinya.

Mulanya Victor mengajak AOS ke penginapan. Alasannya untuk memeriksa keperawanan putrinya.

Saat di penginapan, Victor bertanya ke AOS apakah masih perawan. AOS yang masih di bawah umur pun mengaku masih perawan.

Namun, Victor memaksa AOS untuk membuka celana. Tentu saja AOS yang kala itu masih duduk di bangku salah satu SMA di wilayah Semarapura menolak.

Hanya saja, Victor malah mengancam putrinya sambil mengambil sandal. “Ikutin kemauan bapak,” ujar majelis hakim sabelum pengucapan putusan.

Victor melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Hasilnya, AOS ketika dibawa ke dokter ternyata sudah  hamil 4 bulan.

DENPASAR  - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News