Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini
Jumat, 30 September 2016 – 10:40 WIB
11.jpg)
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG
DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik