Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Dituding Bentuk Intimidasi Terhadap Korban yang Alami Bisu-Tuli
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:24 WIB
Untuk itu, Lili mengatakan akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses bersidangan yang berlangsung kemarin.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.
Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difable seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan kemarin.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri