Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Dimasukkan dalam Bungkus Makanan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya berlian-berlian itu akan dijual ke beberapa toko perhiasan yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Nilai bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk yang terutang. Dengan demikian total pembayaran nilai BM dan PDRI, serta denda administrasi yang harus dibayarkan kepada Negara RI sekira Rp 1,9 miliar. (ind/kon)
Baca Juga:
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas