Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga
Ketika ditanya apakah oknum kepala desa dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.
“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.
FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.
“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kami sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.
Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis. (bbs/ala)
Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara, berinisial FZ diarak warga setelah tepergok berduaan bersama selingkuhannya, YI, istri dari EY, yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (18/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga