Terancam Dampak Kenaikan Cukai, Serikat Pekerja Rokok Bersurat ke Jokowi

Terancam Dampak Kenaikan Cukai, Serikat Pekerja Rokok Bersurat ke Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyurati Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam suratnya, RTMM, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.

Adapun, anggota RTMM SPSI sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT).

“Anggota kami sebagian besar adalah pekerja SKT yang sebagian kini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta (2/9).

Maka itu, RTMM meminta pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT yang akan berdampak langsung pada industri tempat mereka bekerja.

“Setiap kebijakan tarif CHT akan berdampak bagi sektor padat karya. Jangan mempersulit keadaan mereka. Kami akan dengan tegas menolak kebijakan kenaikan CHT yang menekan tenaga kerja,” ujarnya.

Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News