Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia
Selasa, 18 September 2018 – 15:15 WIB
Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.
"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.
Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.
Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.
Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.
Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memakai CCTV dari Tiongkok untuk bisa melihat identitas pengendara yang ditilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Tak Akui Adegan Cek Lokasi CCTV
- Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV
- Pasang 16 CCTV di Rumah, Tora Sudiro Bilang Begini
- Istri di Cilincing Laporkan Suami Atas Kasus KDRT, Terekam CCTV