Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia

Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.

"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.

Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.

Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.

Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.

Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)

 


Polda Metro Jaya memakai CCTV dari Tiongkok untuk bisa melihat identitas pengendara yang ditilang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News