Terbaru! Revisi Pergub Unjuk Rasa, Ini Isi Lengkapnya

Terbaru! Revisi Pergub Unjuk Rasa, Ini Isi Lengkapnya
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: JPNN

Pasal 10 menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka melalui perwakilan, pada saat mediasi bisa menyampaikan aspirasinya secara tertulis aau lisan kepada tim mediasi Pemda dan/atau SKPD/UKPD/Instansi terkait.

Pasal 15 pergub itu menyatakan bahwa biaya pelaksanaan Peraturan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News