Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela

Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela
Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein yang dihubungi terpisah, mendesak kejaksaan agar menjelaskan kepada publik soal standarisasi pengangkatan pejabat eselon II. Halius sependapat bahwa seseorang tidak bisa seumur hidup terus dihukum. Dengan begitu, jika dinilai memiliki kredibilitas dan kemampuan yang baik, hukuman itu bisa diringankan.

Konsekuensi dari itu, lanjut Halius, Jaksa Agung harus siap menjelaskan pada publik jika ada kecaman menyusul keputusannya untuk mengangkat jaksa yang dipermasalahkan tersebut.

Setahun setelah jadi staf ahli, Muhammad Salim pernah diangkat sebagai Wakil Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi, bersama mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, sebagai Ketua Koordinator Unit Satuan Khusus tersebut. Namun karena diprotes publik, pengangkatan keduanya dianulir oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Lewat Surat Keputusan Nomor Kep-062/A/JA/06/2009 tertanggal 05 Juni 2009, Muhammad Salim diangkat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Kejagung. Karier Salim kembali naik setelah pada 8 September 2011 diangkat oleh  Jaksa Agung Basrief Arief sebagai Kajati NTB. Faried sendiri akan menduduki pos baru selaku Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim akan menggantikan posisi Faried Hariyanto sebagai Kajati Kaltim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News