Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela

Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela
Terbelit Kasus Artalyta, Pengganti Kajati Kaltim Dibela
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim akan menggantikan posisi Faried Hariyanto sebagai Kajati Kaltim. Promosi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-024/A/JA/02/2012 tanggal 14 Februari 2012 itu, akan resmi berlaku dengan serah terima jabatan yang berlangsung akhir bulan ini.

Promosi Salim menjadi jaksa nomor satu di Kaltim menimbulkan pertanyaan sebab dia sempat tersandung kasus Artalyta Suryani alias Ayin. Semasa Salim masih menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) tahun 2008, pengusaha wanita asal Lampung itu ditangkap KPK setelah kedapatan tengah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan.

Dari tangan Urip, KPK menyita USD 660 ribu yang diduga kuat diberikan setelah kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat Sjamsul Nursalim. Buntut dari itu, Salim dan JAM Pidsus (kala itu) Kemas Yahya Rahman kena sanksi disiplin sehingga dicopot dari jabatan. Keduanya kemudian ditempatkan sebagai staf ahli.

Menanggapi pengangkatan M Salim, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan. Disimpulkan, Salim memenuhi syarat sebagai Kajati Kaltim. "Lagian orang dihukum nggak selamanya dihukum kan," kata Noor, Rabu (22/2). Namun Noor tak menjelaskan lebih lanjut alasan yang digunakan kejaksaan sehingga mempromosikan Salim.

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim akan menggantikan posisi Faried Hariyanto sebagai Kajati Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News