Terbelit Korupsi, Dua Pejabat Dinas BMSDA Diperiksa

Terbelit Korupsi, Dua Pejabat Dinas BMSDA Diperiksa
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

Karena itu pula, sambung Yudha, pihaknya meminta dua pejabat di BMSDA kooperatif menyerahkan dokumen kegiatan pembangunan serta dokumen pencairan dana jembatan Terminal Jatijajar tersebut. Itu diperlukan guna menyelesaikan kasus korupsi yang mereka tangani tersebut agar segera disidangkan. Pihaknya pun menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyelidikan terhadap dokumen itu dilakukan jajarannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Viktor dijerat pasal 2 ayat 1dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Kontraktor asal Depok itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.

Data yang dimiliki Kejari Depok menyebutkan, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Viktor terungkap sejak Oktober 2015. Dimana, perusahaannya yang memenangkan tender itu tidak sama sekali mengerjakan pembangunan fisik jembatan terminal sepanjang 10 meter dengan lebar 20 meter tersebut.

Apalagi, dalam kontrak kerja itu PT Kebangkitan Arman Kesatria menyanggupi penyelesaian pembangunan terminal selama 3 bulan. Yang mengejutkan lagi, Viktor telah mencairkan dana proyek jembatan tersebut sebesar 20 persen dari total anggaran Rp5,6 miliar. Dan dari hasil penyelidikan itu negara dirugikan Rp1,2 miliar yang dilakukan Viktor. (cok/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News