Terbelit Korupsi, Dua Pejabat Dinas BMSDA Diperiksa

Terbelit Korupsi, Dua Pejabat Dinas BMSDA Diperiksa
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - DEPOK - Pasca menahan Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria Viktor JT Mandajo pada Kamis (14/04), sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana akan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA).

Itu berkaitan dengan dokumen pencairan dana yang dilakukan instansi tersebut kepada kontraktor proyek jembatan Terminal Jatijajar senilai Rp1,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudha P Sudijanto mengatakan, pemeriksan terhadap petinggi instansi itu akan dijadwalkan jajarannya pada pekan depan. Pemeriksaan terhadap instansi itu untuk melihat alasan pencairan dana dan surat teguran yang dilayangkan kepada perusahaan pemenang tender yang tidak mengerjakan fisik bangunan jembatan tersebut.

“Sekarang kami fokus mengumpulkan keterangan dari Viktor, setelah itu lanjut ke BMSDA. Penjadwalan pemeriksaan akan kami lakukan agar kasusnya cepat terungkap. Kami ingin mencari data dokumen pencairan dana proyek 20 persen dari dinas,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), saat ditemui Gedung Kejari Depok, Jumat (15/4). 

Lebih jauh, Yudha mengungkapkan, pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kepala BMSDA Manto dan Kepala Bidang Jalan Jembatan Hardiman. Sebab, Manto merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat teguran kepada kontraktor yang tidak mengerjakan kegiatan tersebut. Dan Hardiman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang mencairkan dana proyek 20 persen, serta memberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“Kami ingin tahu apa alasan mereka tidak memberikan surat teguran dan pencairan uang proyek ke kontraktor. Keduanya pejabat berwenang dalam memantau proyek, sebab keduanya melakukan pemberhentian pengerjaan pada proyek ini,” paparnya.

Menurutnya, langkah penahanan terhadap Viktor sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan terhadap kasus korupsi. Sebab, khawatir pemilik perusahaan itu dapat melarikan diri ke luar daerah atau luar negeri. Mengingat, itikat baik Viktor untuk memenuhi lima kali pemanggilan tidak pernah dihadiri sama sekali.

“Tersangka sudah kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg. Karena selalu mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan makanya kami tahan. Indikasi melarikan diri takut akan terjadi,” ujar Yudha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News