Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai

Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
JAKARTA -- Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Rouchin Cs menilai,  konflik berkepanjangan di internal partai sudah selesai. Keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011, dianggap telah mengakhiri  kepengurusan ganda di tubuh partai yang dirintis oleh Darianus Lungguk Sitorus ini.

Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus menjelaskan, salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.

“Dengan adanya fatwa MA ini maka persoalan internal PPRN telah selesai. Oleh karena itu kepengurusan DPP PPRN hasil Munas I PPRN pada 19-20 Maret 2011 di Jakarta dengan Ketua Umum H. Rouchin tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11).

Seperti diketahui, konflik internal yang melanda PPRN memicu munculnya kepengurusan ganda PPRN di daerah-daerah, yakni antara jajaran kepengurusan PPRN pimpinan Amelia Yani dan PPRN pimpinan Rouchin cs. Berbagai proses hukum telah ditempuh oleh kedua belah pihak guna menyelesaikan sengketa kepemimpinan partai tersebut yang berujung keluarnya fatwa MA yang mejelaskan putusan kasasi Nomor 194 K/TUN/2011.

JAKARTA -- Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Rouchin Cs menilai,  konflik berkepanjangan di internal partai sudah selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News