Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai

Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
Putusan kasasi MA sendiri  membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 09/B/2011/PT.TUN-JKT tertanggal 8 Maret 2011 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010 tertanggal 1 November 2010 yang memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil Munas I PPRN pimpinan Amelia Yani di Bandung pada 8-10 Maret 2010.

Menurut Joller Sitorus, sebenarnya sudah tidak ada lagi persoalan kepengurusan di tubuh PPRN secara hukum dengan terbitnya putusan kasasi MA. Namun, berbagai penafsiran atas putusan kasasi MA tetap saja terjadi, baik oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pihak-pihak terkait lainnya. Atas kondisi itulah, DPP PPRN pimpinan H. Rouchin memohon fatwa kepada MA beberapa waktu lalu guna menyelesaikan silang tafsir atas putusan kasasi tersebut.

Joller Sitorus mengatakan, dengan adanya fatwa MA itu maksa sudah tidak ada lagi alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak mengeluarkan SK baru terkait kepengurusan DPP PPRN yang sah. Yakni, pengesahan kepengurusan DPP PPRN hasil Munas I Jakarta 19-20 Maret 2011 dengan Ketua Umum H. Rouchin.

Munas I PPRN di Bandung yang diklaim Amelia Yani sebagai Munas PPRN yang sah sesungguhnya illegal dan bertentangan dengan AD/ART PPRN. Pasalnya, Amelia Yani bukan lagi Ketua Umum PPRN karena telah dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan mosi tidak percaya 24 pengurus DPW provinsi PPRN dan hasil rapat pleno DPP PPRN. Penonaktifan Amelia Yani sendiri telah diperkuat dengan keluarnya putusan incrach PN Jakarta Timur yang menolak gugatan Amelia Yani atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN.  

JAKARTA -- Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Rouchin Cs menilai,  konflik berkepanjangan di internal partai sudah selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News