Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
Selasa, 01 November 2011 – 13:47 WIB
“Dan, SK Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani itu melalui produk hukum putusan PTUN Jakarta telah dibatalkan oleh putusan kasasi MA, maka SK kepengurusan Amelia Yani telah batal demi hukum,” kata Joller Sitorus.
DPP PPRN pimpinan H. Rouchin, tambah Joller Sitorus, telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera mengeluarkan SK baru atas kepengurusan PPRN yang sah sesuai ketentuan UU. Surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM ini dikirimkan Sabtu (28/10) pekan lalu.
“Kami ingin Kementerian Hukum dan HAM segera mengeluarkan SK kepengurusan yang baru agar tidak lagi memicu munculnya konflik baru di tubuh PPRN, karena bila Kementerian Hukum dan HAM tidak segera mengeluarkan SK baru tersebut maka Amelia Yani akan tetap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Rouchin Cs menilai, konflik berkepanjangan di internal partai sudah selesai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal