Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya

Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya
Sudah terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Foto: tangkapan layar/jdih/setneg.go.id

3. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tidak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tidak memiliki hak pilih DPRD Kabupaten/Kota.

Warga IKN hanya memiliki hak pilih presiden/wapres, memilih anggota DPD dan memilih DPR RI.

“Pertanyaaanya kapan hukum pemilu IKN tersebut efektif diberlakukan, berapa jumlah anggota DPR RI Dapil IKN? Berapa DPD Dapil IKN? Sedangkan hingga saat ini belum terjadi pertambahan penduduk secara signifikan di wilayah IKN. Jika ditambahkan anggota DPR dan anggota DPD di wilayah IKN saat ini maka bisa terjadi over representasi politik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Ini soal keadilan kue politik,” ujar Bahtiar yang terlibat dalam perumusan Perppu dimaksud.

“Di wilayah IKN ada 3 daerah yakni Provinsi Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Maka Perppu tersebut memberi kepastian hukum bahwa untuk pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tersebut dilaksanakan tetap sama persis tahun 2019 yang lalu,” sambung Bahtiar.

“Jadi untuk 2024 tidak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis tahun 2019 yang lalu,” ujar birokrat bergelar doktor itu, dalam keterangannya kepada JPNN, menanggapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. (sam/jpnn)

Pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News