Terbit PMK terkait Pajak Pulsa, Berikut Respons Operator Seluler
Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.
"Kita (operator seluler) masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.
Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.
Pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.
Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.
Toko pengecer hampir seluruhnya merupakan usaha kecil menengah. Ia khawatir para pengecer akan terdampak dengan kebijakan terkait pajak pulsa ini. (antara/jpnn)
Berikut ini respons operator seluler menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 terkait pajak pulsa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan